ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk peralatan dan jasa mewah. Yahya mengatakan, telat bagi publik ikut kombinasi lantaran kenaikan PPN sudah ditetapkan dalam undang-undang.
"PPN 12 persen ini kan undang-undang dibuat beberapa tahun nan lampau tahun 2021 nan kemudian di situ ada klausul diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Maka sebetulnya pertama sebagai kebijakan itu sudah menjadi keputusan politik, sudah menjadi undang-undang, permasalahannya itu," kata Yahya di Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Kendati meyakini pemerintah bertindak sesuai dengan beragam pertimbangan, menurut Yahya, masyarakat mestinya diajak membahas kenaikan PPN sejak awal secara masif.
"Buat kita rakyat, publik, ini mungkin agak telat kita ikut ngomong soal ini. Sudah diundang-undang. Mestinya dulu-dulu kita diajak ngomong juga. 2021 itu kita tidak terlalu dengar soal ini," ungkap Yahya.
Yahya menyatakan masyarakat sebetulnya memerlukan penjelasan komplit soal argumen utama kenaikan PPN 12 persen. Masyarakat, kata dia, mau mengetahui untung nan diperoleh jika PPN naik 12 persen.
"Kan ini bahan diskusinya harusnya itu, sehingga kita bisa bicara. Sementara hal-hal ini memang belum cukup keluar dalam perbincangan publik. Nalar fiskalnya bagaimana," ucap Yahya.
Diketahui, pada 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Akhirnya, pemerintah pun memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan meningkatkan tarif PPN hanya untuk peralatan mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari kemarin. Presiden Prabowo sempat menegaskan jika PPN 12 persen hanya bertindak untuk peralatan mewah. Pertanyaannya benarkah demikian, lantas gimana dengan produk makanan seperti k...
PPN Naik 12 Persen, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kinerja Ekonomi
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah perihal dengan penerapan PPN 12 persen. Pertama, pemerintah kudu meningkatkan keahlian ekonomi nasional semakin membaik.
"Kinerja ekonomi nasional nan semakin membaik, sehingga ikut berakibat bagi pembuatan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," kata Dolfie dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).
Selain itu, pertumbuhan ekonomi kudu berbobot agar mendorong penerimaan negara. Pelayanan publik juga perlu ditingkatkan agar rakyat merasakan kehadiran negara.
"Efisiensi dan efektivitas shopping negara nan ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Terpenting, kata Dolfie, pemerintah kudu menjelaskan dan mensosialisasikan peralatan dan jasa nan diklasifikasikan mewah agar semua masyarakat mengerti apa saja nan terkena kenaikan PPN.
"Pemerintah juga kudu menjelaskan dan mensosialisasikan daftar peralatan dan jasa nan diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan info nan jelas dan tuntas," imbuh Dolfie.
Prabowo Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Dia menegaskan kenaikan pajak 12 persen hanya untuk peralatan dan jasa golongan atas.
Hal itu dikatakan Prabowo Subianto usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah," ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan bilamana peralatan dan jasa nan termasuk peralatan mewah ialah seperti jet pribadi, kapal pesiar yacht dan rumah mewah alias dimiliki oleh masyarakat golongan atas.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong peralatan mewah nan dimanfaatkan alias digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah nan sangat mewah," kata Prabowo.
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar peralatan nan terkena PPN 12 persen:
1. Kelompok kediaman mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan beragam jenis seperti itu dengan nilai jual Rp30 miliar alias lebih.
2. Balon udara, balon udara nan dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya selain untuk keperluan negara. Kemudian golongan pesawat udara selain nan dikenakan tarif 40 persen, ialah helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api selain untuk kepentingan negara.
3. Kelompok kapal pesiar mewah selain nan untuk pikulan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht
4. Kendaraan bermotor nan terkena PPnBM.