ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Polisi menangkap sembilan wartawan nan melakukan pemerasan dengan modus membuntuti korban nan keluar dari hotel di area Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Mereka diamankan pada Rabu, 3 Juli 2025 di tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, korban melaporkan peristiwa nan dialaminya pada 22 Mei 2025.
“Tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan alias ancaman kekerasan untuk memberikan peralatan sesuatu nan dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan alias Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Dia merinci, modus nan digunakan para pelaku adalah menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Saat menemukan calon korban nan berpasangan keluar dari hotel, para pelaku langsung mengikuti sampai ke tempat tinggal alias kantor.
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah melakukan cabul di hotel, kemudian para pelaku meminta duit kepada korban dengan langkah transfer agar info tersebut tidak di publikasikan,” jelas dia.
Peran Tersangka
Adapun sembilan tersangka adalah wanita atas nama Farika Ferizal (31) nan berkedudukan menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil dan meminta Rp15 juta; Krosbi Mp Butar Butar (57), laki-laki nan ikut menghampiri korban dan meminta Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi; dan Payaman Sihombing (52) nan menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza.
Kemudian wanita atas nama Ester Irawati Hutajulu (48) berkedudukan mengikuti korban dan mendapatkan untung Rp 750 ribu; Andar Hutasoit (40), laki-laki nan mengikuti korban dan mendapatkan untung Rp 750 ribu; dan San Fransisko Butar Butar (21) juga mengikuti korban dan mendapatkan untung Rp750 ribu.
Selanjutnya Antoni Castro (25) berkedudukan sebagai pengemudi mobil Avanza, mengikuti korban, dan mendapatkan untung Rp750 ribu; Abel Edison (24) berkedudukan mengikuti korban dan mendapatkan untung Rp 750 ribu; serta Roi Muba Hutagalung (31) berkedudukan sebagai pengemudi mobil Ertiga, mengikuti korban dan mendapatkan untung Rp750 ribu.
“Awal mula kejadian, saat korban berada di instansi di Jalan Aria Putra Raya No 1, Keuraha Serua Indah sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang wanita nan belum dikenal merangkul dan membujuk bicara korban, lampau korban mempersilahkan untuk bicara di ruang kerja,” ungkap Ade Ary.
Intimidasi Korban
Perempuan itu kemudian mengintimidasi dan menakut-nakuti bakal mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah duit pada korban. Lantaran merasa takut, maka korban mentransfer Rp15 juta, nan sebelumnya tersangka meminta duit sebanyak Rp130 juta.
Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 pun melakukan olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi, dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hingga pada Rabu, 3 Juli 2025 pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, petugas sukses menangkap tersangka Farika Ferizal.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas sukses menangkap sisa tersangka lainnya.
“Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ade Ary menandaskan.