ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 02 Jul 2025 11:42 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Polisi menetapkan Zabidi sebagai tersangka buntut aksinya memamerkan pistol dan mengaku sebagai 'ring satu istana' di Pancoran Mas, Depok.
"Sudah (jadi tersangka)" kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Dalam kasus ini, Zabidi dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan alias Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias balasan penjara sementara maksimal 20 tahun.
Di sisi lain, Abdul turut mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pistol nan dipamerkan Zabidi itu merupakan jenis air gun.
"Senjatanya menyerupai senjata api ialah air gun, merek bareta kaliber 6 mm," ucap dia.
Zabidi diketahui melakukan aksinya pada Kamis (19/6) saat sedang terjadi aktivitas pembongkaran gedung di wilayah Pancoran Mas, Depok.
Peristiwa bermulai saat korban menghampiri Zabidi nan diketahui merupakan pengusaha rumah pangkas hewan (RPH) di wilayan Depok.
"Dengan maksud mau mempertanyakan kenapa peralatan barang gedung diambil oleh Z. Pada akhir terjadi cekcok antara Z dengan korban (warga nan menghuni dan mendirikan gedung di atas tanah milik pemerintah Depok)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Saat cekcok tersebut, Zabidi kemudian memaperkan pistol nan dia simpan di pinggang dan mengaku sebagai 'ring satu istana'.
"Pada saat itu ada Z mengucapkan 'saya pernah di pemerintahan dan saya ring satu istana' sembari mengangkat bagian bawah kaos warna biru navy sebelah kiri dan terlihat barang berbentuk pistol nan diselipkan di pinggang sebelah kiri," ucap Made.
Setelah dilakukan pendalaman, Zabidi pun ditangkap jejeran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (30/6) lampau sekitar pukul 21.45 WIB di perumahan area Sawangan, Depok.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]