ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Senin, 07 Jul 2025 10:46 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, menertibkan puluhan orang wanita nan diduga sebagai pramunikmat atau penjaja seks komersial (PSK) di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, dalam operasi penertiban sepanjang 2025.
"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali ketika ditanya mengenai penanganan penyakit sosial di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (7/7).
Ali mengatakan pemantauan dan operasi penertiban dilakukan agar sekitar wilayah calon ibu kota negara Indonesia tersebut bersih dari penyakit sosial masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban sepanjang 2025, di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, nan masuk wilayah IKN.
Personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN lantaran kendati sudah ada Otorita IKN, tetapi secara administratif penegakan peraturan wilayah (perda) tetap jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, kata Ali, unik di wilayah Kecamatan Sepaku terjaring 64 wanita diduga penjaja seks alias pelaku praktik prostitusi.
"Operasi pertama petugas tertibkan dua orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan," tambahnya.
Hasil keterangan nan didapat praktik prostitusi kebanyakan dilakukan secara daring alias online menggunakan aplikasi media sosial, dan para penjaja seks komersial tersebut menyewa bilik penginapan dengan tarif Rp300 ribu per malam,
"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan nilai antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan," katanya.
Ali mengatakan para pelaku praktik prostitusi kebanyakan berasal Samarinda, Balikpapan Bandung, Makassar dan Yogyakarta. Setelah dilakukan pembinaan, para pelaku praktik prostitusi nan berasal dari luar wilayah diminta segera meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.
Penanganan praktik prostitusi memerlukan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang nan menyewa bilik penginapan tanpa identitas jelas lantaran masuk area strategis nasional nan kudu dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial, demikian Bagenda Ali
(antara/gil)
[Gambas:Video CNN]