Puan Maharani Tepis Ruu Tni Hidupkan Kembali Dwifungsi Abri: Silahkan Lihat Nanti

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti nan dikhawatirkan sejumlah kalangan.

Dia memastikan rumor kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan ketua DPR nan lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Diketahui, Panja membagikan arsip cetak berisi bunyi pasal-pasal nan dibahas dalam RUU TNI karena di media sosial banyak beredar arsip nan tidak sesuai dengan pembahasan di DPR.

Puan mengatakan, pembahasan tiga pasal itu pun sudah berasas masukan-masukan dari beragam kalangan.

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat, dan tidak ada hal  pelanggaran,” jelasnya.

“Tidak ada perihal nan melanggar. Dalam penjelasan konvensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja nan direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal nan dicurigai,” imbuh Puan.

Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah patokan pada pasal 43 undang-undang TNI nan saat ini eksis ialah pemisah usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.

Kemudian pemisah usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Puan menyebut, pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI nan dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif kudu mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegasnya.

Selengkapnya