ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Senin, 14 Jul 2025 22:49 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kuasa norma Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kasus dugaan perintangan investigasi perkara Harun Masiku yang menjerat kliennya semestinya gugur.
Ronny menegaskan bahwa info Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak dilakukan audit forensik.
"Kami memandang bahwa apa nan disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak bisa menjawab atas pembelaan kami nan sangat krusial mengenai dengan perintangan investigasi adalah CDR, Call Data Record, nan di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," ujar Ronny usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Kata Ronny, info CDR tersebut menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Atas dasar inilah dia menilai semestinya kasus tersebut gugur.
"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik jika kawan-kawan tadi memandang bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik alias tidak," kata Ronny.
"Artinya apa? Perintangan investigasi tersebut gugur secara utuh lantaran bukti dasarnya adalah Call Data Record," ujarnya.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis pengadil menolak nota pembelaan alias pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara.
"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana nan telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat norma terdakwa kudu dinyatakan ditolak," kata jaksa.
"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum nan telah ada dibacakan 3 Juli 2025.
Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]