ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.
Salah satu persoalan nan diungkit adalah pergantian pejabat nan dilakukan Dadang selaku petahana Bupati Bandung pada 22 Maret 2024 alias enam bulan sebelum pilkada.
Dalam sidang Perkara Nomor 95/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Kuasa Hukum pasangan Sahrul Gunawan-Gun, Bambang Wahyu Ganindra menyampaikan pokok permohonan mengenai pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Gubernur alias wakil gubernur, bupati alias wakil bupati, dan wali kota alias wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa kedudukan selain mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," tutur Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Bambang menyebut, Dadang selaku petahana Bupati Bandung semestinya mengerti dengan akibat pelanggaran pasal tersebut, ialah patut dikenakan hukuman pembatalan pencalonan.
"Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai paslon bupati," jelas dia.
Paslon 02 juga disebutnya telah melakukan praktik menguntungkan diri sendiri, ialah dengan menggunakan logo milik pribadi di setiap program dan aktivitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, nan kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada.
Selain itu, mereka juga datang tanpa kewenangan alias undangan saat aktivitas rekapitulasi penghitungan bunyi tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.
"KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian hukuman kepada KPU nan tidak menjalankan terhadap pasangan calon nomor urut 02," ungkapnya.
Kericuhan mewarnai pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Dua golongan massa pendukung pasangan calon berantem nan mengakibatkan puluhan rumah terbakar.