ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 796 entitas terlarangan pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024.
Entitas terlarangan tersebut terdiri dari 543 pinjaman online terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) nan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran info pribadi.
Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi terlarangan mengenai penipuan nan dilakukan oleh oknum dengan modus meniru alias menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas nan menawarkan investasi alias aktivitas finansial terlarangan nan terdiri dari:
a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
b. CCS Compleo, penawaran investasi;
c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan jasa transaksi mata duit kripto;
f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada upaya pembelian mesin server AI nan menawarkan penghasilan harian;
g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform nan menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata duit digital otomatis dengan teknologi AI.
Sehingga sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring terlarangan maupun pinjaman pribadi lantaran berpotensi merugikan masyarakat, termasuk akibat penyalahgunaan info pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas alias investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas Pasti menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) mengenai pinjaman daring terlarangan nan dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain nan bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti perihal tersebut, Satgas Pasti telah mengusulkan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut bakal terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online terlarangan nan tetap meresahkan masyarakat.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article OJK Terima 262.837 Aduan, Paling Banyak dari Sektor Perbankan