Satgas Pasti Tutup 12.185 Investasi Ilegal, Pinjol Paling Banyak

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.185 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai terlarangan dalam kurun waktu 2017-31 Desember 2024.

Sementara dari periode Oktober-Desember 2024, Satgas PASTI mencatat sebanyak 796 entitas terlarangan telah diblokir. Entitas terlarangan tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi terlarangan mengenai penipuan nan dilakukan oleh oknum dengan modus meniru alias menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin d engan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring terlarangan maupun pinjaman pribadi lantaran berpotensi merugikan masyarakat, termasuk akibat penyalahgunaan info pribadi peminjam," sebagai disebut dalam keterangan resmi, Jumat, (24/1/2025).

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas alias investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas nan menawarkan investasi alias aktivitas finansial terlarangan nan terdiri dari:

a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;

b. CCS Compleo, penawaran investasi;

c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;

d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;

e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan jasa transaksi mata duit kripto;

f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada upaya pembelian mesin server AI nan menawarkan penghasilan harian;

g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform nan menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan

h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata duit digital otomatis dengan teknologi AI.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Selengkapnya