ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Bertugas sebagai perangkat desa, Camat dan lurah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, berapa penghasilan dan tunjangan nan sekiranya bisa didapat dari pekerjaan ini?
Karena merupakan ASN, maka penghasilan pokok untuk kedudukan camat dan lurah juga sama dengan PNS lainnya di Indonesia. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, kedudukan lurah mempunyai status minimal golongan III-B hingga III-D.
Namun beberapa wilayah ada nan mempunyai minimal golongan III-C. Sementara kedudukan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut penghasilan camat dan lurah nan berada di golongan III-D dan III-C
Golongan III-C: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800-4.797.000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, kedudukan lurah diduduki oleh PNS golongan III-B sampai III-D dengan rincian penghasilan sebagai berikut.
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sementara, kedudukan camat diduduki oleh PNS golongan III-D sampai IV-D dengan rincian penghasilan sebagai berikut.
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Sebagai catatan, penghasilan nan disebutkan di atas hanyalah penghasilan pokok. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan nan diberikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan nan diberikan kepada PNS adalah tunjangan family (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan alias tunjangan beras dalam corak uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan nan didapatkan oleh camat sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000. Perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya bertindak bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Masa Depan Ekonomi AS di Bawah Kuasa Trump
Next Article Cerita ART Nekat Pakai Gaji Buat Beli Saham, Tak Diduga Malah...