ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 10 Jul 2025 08:24 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Kamis (10/7) hari ini.
Nota pembelaan itu bakal disampaikan Hasto usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara kepada dirinya.
Melalui surat nan dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli, Hasto mengaku bakal menyusun nota pembelaan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.
"Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI) lantaran itulah di dalam penyusunan pleidoi kelak saya bakal menggunakan teknologi AI tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.
Hasto menyatakan pleidoinya bakal menjadi nan pertama di Indonesia nan menggunakan teknologi AI. Ia menyakini majelis pengadil bakal memberikan putusan nan berkeadilan dalam kasus nan menjeratnya tersebut.
"Sehingga bakal menjadi pleidoi pertama di Indonesia nan memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai nan diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa menuntut majelis pengadil untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]