ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal tetap mengolah sampah menggunakan mesin insinerator, meskipun sempat mendapat penolakan dari penduduk sekitar. Pemerintah Kota Depok menilai mesin insinerator nan berada di Jalan Merdeka, Sukmajaya, bisa mengelola sampah hingga 30 ribu ton per hari.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pro kontra insinerator sudah selesai dibicarakan di tingkat pusat. Saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan kembali kota-kota dengan ESKPSN. Pada perihal tersebut, PLN ditunjuk sebagai user dari produk insinerator.
“Memang SK (surat keputusan) nan permata itu dikritik, digugat oleh Walhi ke Mahkamah Konstitusi, tetapi 3 alias 4 tahun kemudian diperbaiki, rupanya ada kekurangan-kekurangan operasi dari insinerator, dan sekarang rupanya di diakui,” ujar Idris kepada pendapatsaya.com, Rabu (1/1/2025).
Penggunaan insinerator tidak hanya di Depok, di wilayah Banyumas turut menggunakan mesin tersebut dan diakui secara dunia. Hal itu dikarenakan, mesin nan digunakan di wilayah Banyumas merupakan produk luar negeri.
“Hal-hal kayak gini nan perlu kita perbaiki ke depan,” kata Idris.
Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok bakal melanjutkan pengelolaan sampah menggunakan mesin insinerator. Terlebih, Wali Kota Depok terpilih Pilkada 2024, Supian Suri, sempat membujuk dan memandang langsung penggunaan mesin insinerator di wilayah Banyumas.
“Jadi beliau sendiri (Supian Suri) sebenarnya aware terhadap mesin insinerator ini, lantaran sampah itu sudah lenyap tanpa ada residu, sekalipun lantaran memang semuanya bisa dipake, pupuk cair dan keringnya, asapnya tuh gak ada, tinggal mesinnya aja sih sebenarnya,” jelas Idris.
Idris menilai, penggunaan mesin insinerator lebih efektif alias berbasis kelurahan. Anggaran untuk pengadaan satu mesin insinerator mencapai Rp3 miliar, untuk mengelola sampah hingga 30 ribu ton per hari.
“Menurut saya juga bagus jika per kelurahan aja, jadi gak usah lagi angkut ke TPA, TPA bisa dihabiskan,” ucap Idris.
Mesin RDF
Selain pengelolaan sampah menggunakan mesin insinerator, Pemerintah Kota Depok bakal mengelola sampah menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF). Pada sisi lainnya, hasil pengelolaan sampah menggunakan mesin RDF dibutuhkan sejumlah perusahaan.
“Mesin RDF ini juga sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan nan memerlukan produk dari RDF ini, semuanya itu bisa dilakukan,” ungkap Idris.
Sebelumnya, Sejumlah emak-emak penduduk sekitar mendatangi letak penggunaan insinerator, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok. Warga menolak penggunaan insenerator nan digunakan Pemerintah Kota Depok, untuk mengurangi beban sampah.
Koordinator Aksi, Andriansyah mengatakan, penduduk menolak keberadaan mesin insinerator lantaran berakibat kepada penduduk sekitar. Hal itu dikarenakan penggunaan insinerator mengeluarkan asap dan limbah.
“Kami merasa terdampak bakal adanya mesin ini lantaran asapnya dan limbahnya sangat mengganggu lingkungan kami,” ujar Andriansyah, Senin (23/12/2024).
Andriansyah menjelaskan, keberadaan mesin insenerator tidak diketahui penduduk sekitar dan tanpa adanya sosialisasi, dilakukan Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Warga dikejutkan lantara letak penggunaan mesin insinerator sudah dibangun.
“Kami sudah berupaya untuk berupaya mencari tahu dan bersurat kenapa mesin ini tiba-tiba muncul, dampaknya pada saat mesin ini dioperasionalkan, kami sebagai penduduk secara kesehatan sangat terganggu,” jelas Andriansyah.
Penolakan keberadaan insinerator dikarenakan asap dari mesin tersebut ke arah rumah penduduk sekitar. Akibat asap tersebut, terdapat penduduk mengalami sesak nafas dan sejumlah gangguan kesehatan lainnya.
“Ada nan sesak nafas, hidungnya tersumbat, matanya perih, batuk, dan baunya pun menyengat,” tegas Andriansyah.
Aksi Penolakan Mesin Insinerator
Atas dasar tersebut penduduk nan didominasi kaum wanita bergerak melakukan tindakan tenteram penolakan insinerator. Warga memperjuangkan bakal kewenangan kesehatan nan diklaim telah dilindungi dalam undang-undang.
“Karena kewenangan sehat kami ini ada lantaran dilindungi oleh undang-undang. Maka dari itu, kami minta kepada Pemerintah Kota Depok, khususnya Wali Kota untuk segera menghentikan mesin,” terang Andriansyah.
Andriansyah menilai, penggunaan insinerator tidak semestinya dilakukan di letak padat penduduk. Diketahui pembangunan gedung penggunaan insinerator dilakukan pada November dan tanpa sosialisasi kepada warga.
“Mesin ini beraksi sekitar baru awal Desember, radius pencemarannya berasas UPL-UKL jaraknya kurang lebih 300 sampai 500 meter, sedangkan ini tidak ada jaraknya,” tegas Andriansyah.
Andriansyah mengungkapkan, akibat penggunaan insinerator terdapat empat RW dan jumlah kepala family mencapai ribuan. Warga telah mempunyai bukti berupa video mengenai asap nan keluar dari penggunaan mesin incinerator.
“Kami membuktikan sampai malam, itu ada videonya, pukul 22.25 WIB, asap itu tetap ngebul dan banyak. Bayangin itu buat kami tidur pun kami nggak tenang, durasinya pun nggak jelas,” ungkap Andriansyah.
Andriansyah menuturkan, sebelumnya letak penggunaan mesin insenerator merupakan tempat pembuangan sampah sementara, selanjutnya diangkut menggunakan truk ke TPA Cipayung. Warga meminta penghentian penggunaan insinerator dan telah bersurat ke Pemerintah Kota Depok.
“Kita bakal melanjutkan tindakan ini jika Pemkot Depok tidak merespon, tindakan bakal terus bersambung sampai mesin ini dihentikan dan ditolak,” pungkas Andriansyah.