Sempat Dukung Penghapusan Threshold, Gerindra Akui Kini Beda Sikap

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 07 Jan 2025 14:03 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --

Politikus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengakui partainya sekarang berbeda sikap soal penghapusan periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold yang baru-baru ini resmi dihapus Mahkamah Konsitusi (MK).

Wihadi tak menampik partainya sempat mendukung penghapusan syarat pencalonan presiden pada 2009 lalu. Namun, setelah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto terpilih dan dilantik sebagai presiden, Wihadi menilai kondisinya telah berbeda.

"Kira juga tetap mempelajari kira-kira dalam situasi nan sekarang ini sudah berbeda 2009 dengan sekarang ini," kata Wihadi di program The Political Show pendapatsaya.com TV, Senin (6/1).

"Artinya, Pak Prabowo sudah membawa sebagai presiden, tentunya membawa sesuatu misi nan mungkin dengan adanya koalisi ini tentu banyak perihal nan mesti kudu disampaikan alias dipikirkan kepada koalisinya," imbuhnya.

Meski begitu, Wihadi menampik dugaan bahwa partainya menolak putusan MK. Anggota Komisi XI DPR itu menegaskan bahwa Gerindra menghormati putusan tersebut nan berkarakter final dan mengikat.

Namun, dia menegaskan bahwa keputusan MK nan menghapus syarat periode pemisah presiden tetap kudu dibahas berbareng di DPR.

"Ini kan bahwa pada saat dulu kita sudah pernah mengusulkan lantaran memang pada saat itu gimana sulitnya untuk maju sebagai capres tapi kita saat ini mengerti bahwa dengan adanya keputusan MK ini kita terima," kata Wihadi.

"Bagaimana kelak konstelasi politik ke depannya, kita tetap belum tahu. Masih awal pemerintahan," imbuhnya.

MK resmi msnghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 nan dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden nan terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai berasosiasi dalam koalisi selama campuran koalisi itu tak terlalu dominan.

(thr/kid)

Selengkapnya