ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Seorang pengendara mobil dianiaya setelah menegur pelanggar lampau lintas. Kejadian ini dialami oleh MA di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Kejadian tersebut bermulai saat korban sedang berkendara dari arah Fatmawati menuju Blok M. Saat itu, korban memandang pengendara motor melawan arah.
"Selanjutnya korban menegur agar putar kembali dan tidak melawan arah," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Ade Ary menerangkan pelaku tidak terima perihal itu kemudian memanggil teman-temannya untuk menganiaya korban.
"Korban seketika langsung dipukuli oleh teman-temannya tersebut menggunakan balok kayu dan stik golf," ujar dia.