ARTICLE AD BOX
Surabaya, pendapatsaya.com --
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis kecewa usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap restitusi atau penggantian kerugian 71 korban tewas dan luka-luka.
Majelis pengadil sebelumnya mengabulkan permohonan restitusi 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan. Namun jumlahnya jauh dari tuntutan mereka ialah sebesar Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.
Pantauan CNNIndonesia.com, usai mendengar putusan nan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, puluhan family korban tampak menangis, beberapa di antaranya apalagi sampai berteriak dan mengumpat lantaran kecewa.
"Nyawa dibayar nyawa. Enggak bisa. Anak saya dipateni (dibunuh) sama polisi. Duduk (bukan) hewan 135 wong (orang)," teriak salah satu family korban di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).
Suasana ruang sidang nan tadinya tenang, pun mendadak berubah lantaran teriakan kekecewaan para family korban makin kencang, terdengar keras secara bersahutan.
"Tolong Bapak Hakim dipertimbangkan lagi, ini nyawa manusia Pak, bukan hewan. Kalau putra-putri bapak nan dibunuh gimana rasanya," teriak salah satu orang tua korban.
Puluhan family korban kemudian tampak serentak meneriakkan kata banding ke arah hakim. Sementara sidang belum ditutup.
"Banding! Banding! Banding!," pekik mereka.
Sementara itu salah satu orang tua korban, Devi Athok mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia mengaku tak sepakat dengan pertimbangan pengadil nan menyebut santunan alias bantuan dari Arema FC dan pemerintah, dianggap sebagai restitusi alias tukar rugi.
"Ya kami sangat kecewa saya bilang ini tolol lantaran menganggap bantuan itu sebagai restitusi," kata Devi usai sidang.
"Lah sekarang restitusi aja Rp15 juta. Ya kita tukar posisi saja. Seandainya anaknya terbunuh dua sebagai tukar anak saya dua nan meninggal, saya beri Rp15 juta," tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus mengabulkan permohonan restitusi ke pada 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan. Namun jumlahnya jauh dari tuntutan Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.
Majelis pengadil nan terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa menyatakan tak sependapat dengan kuasa pemohon ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nan menuntut restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
"Majelis pengadil tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).
Lima termohon restitusi ini sendiri adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Sehingga majelis pengadil berasas pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal bumi masing-masing Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total sebesar Rp1,02 miliar," kata Nur Kholis.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]