Terdesak Kebutuhan, Dua Pria Nekat Gasak Ac Di Mal Tambora: Korban Rugi Rp14 Juta

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dia menambahkan faktor ekonomi menjadi argumen utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat.

Dia juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku itu negatif narkoba.

“Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni lantaran tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses norma lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman balasan maksimal 7 tahun penjara. 

Selengkapnya