ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa.
Menurut jaksa, Tom telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi mengenai impor gula nan merugikan finansial negara.
"..... ," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Kusumahatmaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Tom juga dituntut dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar .... subsider .... kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Tom disebut merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tom disebut menerbitkan surat pengakuan impor alias persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar (mayoritas berstatus terdakwa) tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Tom memberikan surat pengakuan impor alias persetujuan impor tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM alias persetujuan impor GKM kepada para terdakwa lain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan nan diberikan surat pengakuan tersebut tidak berkuasa mengolah GKM menjadi GKP lantaran berlatar belakang upaya gula rafinasi.
Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP nan dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP sudah mencukupi dan pemasukan alias realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan kesiapan dan stabilisasi nilai gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia alias PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP lewat kerja sama dengan produsen gula rafinasi lantaran sebelumnya para terdakwa lain telah menyepakati pengaturan nilai jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan nilai jual dari PT PPI kepada pemasok di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Terakhir, Tom tidak melakukan pengendalian atas pengedaran gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi nilai gula nan semestinya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Sebelumnya, Tom Lembong saat proses persidangan hingga pemeriksaan dirinya selaku terdakwa mengaku tetap belum menemukan kesalahan mengenai aktivitas impor gula.
"Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak personil majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya tetap belum menemukan kesalahan saya," ucap Tom saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (1/7) malam.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, nomor saya tinjau kembali, saya pertimbangan berulang kali. Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa nan saya rugikan, berapa kerugian nan saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," imbuhnya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]