ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com- Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 bank nan seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah telah dicabut izin upaya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait pencabutan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebut pencabutan izin upaya 20 BPR dan BPR Syariah nan bermasalah telah melalui tahapan Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana LPS dalam pengawasan melakukan sejumlah tugas mengenai pengamanan aset dan tanggungjawab bank hingga menetapkan opsi resolusi dengan mempertimbangkan beragam aspek mulai dari biaya resolusi hingga kesiapan investor. Dari 21 bank bermasalah dan telah masuk dalam status pengawasan bank dalam resolusi, 1 bank sukses diselamatkan melalui metode Metode resolusi Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh pihak lain sementara 20 bank lainnya dilikuidasi.
Dari penutupan 20 BPR/BPRS 2024, LPS terlah melakukan pembayaran klaim Rp 783 Miliar dan tetap mada sejumlah klaim nan tetap dilakukan verifikasi. LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan semakin sigap ialah bisa dilakukan 5 hari kerja sejak pencabutan izin upaya oleh OJK.
Seperti apa ulasan keahlian LPS dalam penanganan persoalan bank? Selengkapnya simak perbincangan Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam Power Lunch, pendapatsaya.com (Senin, 20/01/2025)