ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan bahwa syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
Dalam banget putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam buletin negara sebagaimana mestinya.