Warga Depok Tolak Gereja, Tuding Ada Manipulasi Tanda Tangan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Warga di lingkungan RW3 menolak pembangunan gereja di Kalibaru, Depok. Penolakan pembangunan gereja dikarenakan tidak ada sosialisasi dan manipulasi tanda tangan persetujuan warga.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalibaru, Rudi Ardiansyah, mengatakan, pembangunan gereja sudah lama dilakukan, namun tidak ada sosialisasi kepada warga. Pihaknya pun tidak dilibatkan pihak gereja melakukan mediasi kepada warga.

“Secara tidak langsung sekarang perizinan mereka sudah keluar, tanpa adanya persetujuan dari warga, dimana penduduk tetap menolak ke pendirian gereja,” ujar Ardiansyah, Sabtu (5/7/2025).

Rudi Ardiansyah menegaskan, penduduk Kalibaru bukan intoleran, dikarenakan di wilayahnya telah terdapat dua gereja. Namun, penolakan penduduk dikarenakan kurangnya komunikasi antara pihak gereja nan bakal membangun dengan warga.

“Di sini lebih ke etika alias perlakuan pihak gereja kepada penduduk kami, dari awal belum pernah ada obrolan berbareng penduduk masyarakat nan saya sayangkan disitu,” terang Rudi.

Pemerintah Kota Depok melalui dinas perizinan baru memberikan perizinan namun pihak gereja belum melakukan pembangunan. Pihaknya mau ada komunikasi dari pihak gereja kepada penduduk dalam rencana pembangunan.

“Akan tetapi itu tidak ditempuh pihak gereja. Malah mereka menempuh jalur atas, dalam artian jalur atas sampai perizinan turun nan tidak pernah ditandatangani RT dan RW,” ucap Rudi.

Penolakan pembangunan gereja nan minim sosialisasi kepada warga, tidak hanya kali ini terjadi di letak tersebut. Bahkan, bentrok tersebut telah terjadi beberapa kali sehingga pihak gereja belum dapat melakukan pembangunan.

“Tuntutannya nan pertama penduduk sudah geram, sudah jengkel penduduk dengan perlakuan pihak gereja. Jadi penduduk menolak, berbeda dengan gereja belakang, di belakang ada gereja, itu dua tahun baru dibangun, bakal tetapi mereka tidak ada penolakan sama sekali,” ungkap Rudi.

Selengkapnya