5 Bank Dapat Rp 200 Triliun Dari Kemenkeu, Masing-masing Terima Segini

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengguyurkan biaya segar sebesar Rp 200 triliun ke 5 bank. Adapun duit tersebut merupakan biaya menganggur nan sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transfer duit Rp 200 triliun ke 5 bank sudah dimulai pada Jumat (12/9) kemarin.

Masing-masing penerimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

BRI, Bank Mandiri, dan BNI menerima Rp 55 triliun. Kemudian BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun dalam corak simpanan on call.

Hal ini berasas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran imbal hasil alias tingkat bunga. Pemerintah bakal menerima kembang 80,476% dari BI Rate.

Saat ini Bank Indonesia mematok suku kembang referensi sebesar 5%, berasas Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025. Dengan demikian kembang nan diterima pemerintah dari kelima bank sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Adapun penempatan biaya pada bank umum mitra menerapkan manajemen akibat melalui penggunaan sistem debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, andaikan Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi tanggungjawab pengembalian Penempatan Dana.

Bentuk mitigasi akibat lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil kajian risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.

Kemenkeu juga mengatur bahwa bank penerima biaya kudu menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan duit negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur unik dalam Keputusan Menteri ini, berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.

Kementerian Keuangan juga melarang bank menggunakan biaya untuk membeli surat berbobot negara (SBN).


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Danantara Bertemu Dirut-Dirut Bank BUMN, Ini Bocorannya

Selengkapnya