53 Emiten Belum Lapor Keuangan Interim, 46 Kena Denda Rp 150 Juta

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah emiten nan belum menyampaikan laporan finansial interim pada periode nan berhujung pada 30 September 2024. Atas perihal tersebut, BEI memberikan hukuman denda kepada 53 perusahaan tercatat.

Mengutip keterbukaan info BEI, 53 emiten nan mendapatkan hukuman peringatan tertulis, terdiri dari 46 emiten nan dikenakan peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta, 1 emiten dikenakan peringatan tertulis I, 6 perusahaan tercatat lainnya nan terdiri dari 3 perusahaan beda tahun kitab bulan Maret dan sisanya pada bulan Juni.

Sehubungan dengan tanggungjawab penyampaian laporan finansial Interim untuk periode nan berhujung 30 September 2024 oleh emiten nan mencatatkan saham kudu merujuk kepada ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi nan mengatur Laporan Keuangan Interim.

Lalu, ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi nan mengatur bahwa dalam perihal pemisah waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.

Kemudian, ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi nan mengatur bahwa Perusahaan Tercatat nan berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim nan diaudit alias nan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.

Serta, Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.

Batas akhir penyampaian laporan finansial interim untuk periode nan berhujung 30 September 2024, di antaranya, laporan finansial qnterim untuk periode nan berhujung 30 September 2024 nan tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis II adalah tanggal 30 Desember 2024.

Lalu laporan finansial Interim untuk periode nan berhujung 30 September 2024 nan diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 2 Januari 2025.

"Daftar Perusahaan Tercatat nan hingga tanggal 30 Desember 2024 belum menyampaikan dan/atau belum bayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan untuk Periode nan Berakhir 30 September 2024 nan tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (Dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000,00)', " tulisnya, Senin (20/1).


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro

Next Article 5 Calon Emiten Lenyap dari Pipeline BEI, OJK Akhirnya Buka Suara

Selengkapnya