ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI berbareng Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang.
Angka ini turun nyaris Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun lampau nan mencapai Rp93,3 juta perorang. Pertimbangan dari kebijakan ini antara lain dari sisi efisiensi biaya dan optimasi penggunaan biaya nilai manfaat, demi menjaga kualitas jasa serta keberlanjutan biaya haji di masa depan.
Adapun komponen BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan dibayarkan oleh masing-masing jamaah serta subsidi dari Nilai Manfaat pengelolaan finansial haji.
Ketua Panja Haji, sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, H. Abdul Wachid, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara besarnya biaya nan ditanggung jamaah dengan keberlanjutan nilai faedah di masa bakal datang.
"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai faedah dari biaya haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah," ujar Abdul Wachid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Ia mengaku, pihaknya telah bekerja keras untuk menurunkan nomor BPIH tahun ini, baik komponen Bipih nan dibayarkan oleh masyarakat, maupun nilai faedah nan dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita sukses menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah,” ujarnya seusai penetapan BPIH Tahun1446 H/2025 M.