Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Bakal Dapat Sanksi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Sabtu, 12 Jul 2025 17:40 WIB

Menko Cak Imin menakut-nakuti hukuman bagi penerima bansos nan terlibat gambling online. Cak Imin respons temuan PPATK soal marak penerima bansos main gambling online. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pemerintah bakal memberi hukuman pengurangan alias penghapusan support kepada penerima support sosial (bansos) nan terlibat gambling online (judol).

Hal tersebut disampaikan Cak Imin merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nan menemukan banyak penerima bansos nan terlibat gambling online. Cak Imin mengatakan pemerintah terus menelusuri temuan dari PPATK itu.

"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun nan mendapatkan support sosial digunakan untuk judol bakal kita kenakan sanksi. Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," kata Cak Imin di sela Peluncuran PKB Ecogen di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7).

Sebelumnya PPATK menyebut ratusan family penerima faedah (KPM) support sosial (Bansos) terlibat dalam pendanaan terorisme dan gambling online.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lebih dari 100 orang penerima faedah teridentifikasi terlibat aktivitas pendanaan terorisme.

Sementara 571 ribu penerima bansos terlibat gambling online. Para penerima bansos itu diduga terlibat dalam 7,5 juta transaksi mengenai judol. Adapun transaksi gambling online di kalangan penerima bansos mencapai Rp957 miliar.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya