Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Pakar Harap Sistem Hukum Indonesia Lebih Adil

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Pakar politik Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti berambisi sistem norma di Indonesia lebih setara dan transparan. Hal itu sekaligus mengkritik pola keimunan dalam penanganan kasus Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong.

Hal tersebut disampaikan dalam forum obrolan publik secara daring nan digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema 'Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa', Jumat (14/3/2025).

"Saya berambisi agar sistem norma di Indonesia dapat lebih setara dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan lembaga negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan," kata Ray.

Ray menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung nan menyebut bahwa serangan terhadap satu jaksa sama dengan serangan terhadap institusi, sebagai corak perlindungan berlebihan terhadap abdi negara penegak norma (APH).

“Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Jika seorang jaksa mendapat kritik alias serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung," ucapnya.

“Sementara jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.

Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketimpangan antara kewenangan pejabat dan rakyat. Pejabat mempunyai perlindungan ekstra di kembali lembaga mereka, sedangkan rakyat tidak mempunyai tempat berlindung.

Promosi 1

Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Sebelumnya, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom Lembong ditolak lantaran sudah masuk materi pokok perkara serta surat dakwaan tidak menyasar orang nan salah alias error in persona, sudah cermat, lengkap, jelas, menguraikan tindak pidana, dan memenuhi syarat umum dan material.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkuasa mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3) seperti dilansir Antara.

Untuk itu, majelis pengadil memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berasas surat dakwaan penuntut umum.

Hakim Ketua menjelaskan salah satu pertimbangan majelis pengadil dalam menolak keberatan Tom Lembong, ialah lantaran eksepsinya sudah masuk materi perkara, nan semestinya dibuktikan dalam persidangan.

Salah satu keberatan tersebut, ialah mengenai laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu, nan dinilai semestinya batal demi hukum.

Berdasarkan pendapat penasihat norma Tom Lembong, kata Hakim Ketua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit laporan aktivitas importasi gula periode 2015–2016 dan ditemukan tidak adanya kerugian finansial negara sehingga hasil audit BPKP semestinya batal demi hukum.

"Apa nan dijadikan argumen keberatan penasihat norma terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak berdasar menurut norma dan kudu nyatakan tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain lantaran menerbitkan surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berkuasa mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan upaya milik negara (BUMN) untuk pengendalian kesiapan dan stabilisasi nilai gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selengkapnya