ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Tiga polisi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namalain pemecatan buntut kasus pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ketiganya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya mengusulkan banding.
Selain itu, ada juga satu personil Polri nan dijatuhi hukuman demosi delapan tahun.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya menyatakan total korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang, terdiri dari WNI dan WNA. Sementara itu, ada 18 polisi nan diduga terlibat pemerasan.
Berikut sejumlah kebenaran mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut.
Peran Kombes Donald dkk
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam peristiwa itu, Donald membiarkan alias tidak melarang anggotanya saat menangkap penonton konser DWP nan diduga menyalahgunakan narkoba.
Para polisi itu kemudian meminta sejumlah duit kepada penonton WNA dan WNI nan diamankan agar dilepaskan.
"Wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan alias tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 nan terdiri dari penduduk negara asing maupun penduduk negara Indonesia nan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Sementara itu, Trunoyudo mengatakan baik Malvino maupun Yudhy berkedudukan menangkap penonton WNA dan WNI di konser DWP nan diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, mereka meminta duit untuk membebaskan penonton nan mereka tangkap.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," katanya.
Polri bakal kembalikan duit Rp2,5 miliar
Polri bakal mengembalikan duit senilai Rp2,5 miliar nan merupakan hasil pemerasan sejumlah personil terhadap penonton Konser DWP 2024.
"Terkait peralatan bukti, tadi disampaikan peralatan bukti nan sukses kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan kelak bakal dikembalikan ke nan berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Sudah direncanakan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.
"Kasus ini jika (perencanaan) jauh hari enggak, tapi jika hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja nan ikut terlibat dan sebagainya," ujarnya.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]