Fathi Dpr Dukung Aturan Baru Ojk Untuk Penggunaan Paylater

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan patokan terbaru mengenai jasa finansial PayLater. Aturan ini menetapkan batas usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

Langkah ini bermaksud untuk menciptakan penggunaan jasa finansial digital nan lebih bertanggung jawab dan mengurangi akibat kandas bayar.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari beban finansial nan berlebihan.

"PayLater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang, tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan. Aturan ini krusial untuk memastikan pengguna PayLater mempunyai keahlian finansial nan memadai untuk memenuhi tanggungjawab pembayaran mereka," ujar Fathi.

Fathi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap generasi muda nan sering menjadi sasaran jasa finansial digital.

"Dengan adanya batas usia minimal 18 tahun, OJK memastikan bahwa penggunaan jasa ini dilakukan oleh perseorangan nan sudah mempunyai kedewasaan norma dan finansial," tambahnya.

Selain itu, patokan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan juga dinilai sebagai langkah bijak untuk memastikan pengguna mempunyai keahlian ekonomi nan memadai.

"Ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam utang konsumtif nan tidak sehat," jelas Fathi.

Selengkapnya