ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa dakwaan nan menjerat pengguna mereka mengandung sejumlah kekeliruan dan menyimpang dari kebenaran norma nan telah diputus oleh pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu kuasa norma Hasto, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025.
Febri menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim norma menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya mengenai perolehan bunyi Nazarudin Kiemas.
"Dakwaan menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara, padahal faktanya dia mendapatkan bunyi terbanyak, ialah 34.276 suara. Hal ini menjadi dasar bagi PDIP untuk menggelar rapat pleno guna menentukan pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ungkap Febri.
Selain itu, dakwaan juga dinilai mengandung tuduhan nan bertentangan dengan kebenaran norma dalam persidangan mengenai dugaan pertemuan Hasto Kristiyanto dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Dakwaan menuduh Hasto menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi pada 31 Agustus 2019. Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari rekapitulasi bunyi nan berjalan pada April dan Mei 2019, di mana setiap partai menyampaikan sikapnya," jelas Febri.
Febri juga membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian duit kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan kebenaran nan terungkap di persidangan, Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan duit tersebut kepada Hasto.
"Kami juga mau menegaskan bahwa tuduhan Hasto memberikan biaya Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah bertentangan dengan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap. Dalam putusan tersebut, sumber biaya sebesar Rp400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto," tambahnya.
Menurut Febri, beragam ketidaksesuaian antara dakwaan dan kebenaran norma ini menunjukkan adanya pencampuran fakta, opini, apalagi khayalan dalam arsip nan disusun oleh jaksa. Hal ini dinilai rawan lantaran dapat mengaburkan upaya pencarian kebenaran materiel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut ...