Firli Gugat Praperadilan Lagi Status Tersangka Pemerasan Ke Pn Jaksel

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Sabtu, 15 Mar 2025 07:56 WIB

Eks Ketua KPK Firli Bahuri mengusulkan kembali gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Timur. (pendapatsaya.com/Safir Makki).

Jakarta, pendapatsaya.com --

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan  gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilakukan pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, ada dua pihak nan digugat oleh Firli ialah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kuasa norma Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan itu kembali diajukan pihaknya untuk mencari keadilan bagi kliennya. Pasalnya, kata dia, kasus nan menjerat Firli sudah lama terkatung-katung.

"Upaya norma praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau mengenai status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih" ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (14/3).

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(tfq/ugo/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya