Fraksi Pks Minta Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional Pik 2

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Fraksi PKS di DPR meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang Utara, Banten.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyoroti proyek tersebut nan sekarang menuai polemik di tengah masyarakat. Menurut Jazuli, proyek tersebut disinyalir telah melanggar rencana tata ruang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari beragam pihak termasuk Kementerian ATR/BPN," kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi proyek tersebut. Berdasarkan info nan dia terima, dari 1.755 hektare area PSN, 1.500 di antaranya berada di wilayah rimba lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota terkait.

Sebagai personil DPR dari wilayah nan sama, Jazuli menilai penetapan PSN semestinya memperhatikan aspek sosial masyarakat, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

"Terlebih untuk proyek PIK 2 nan tidak masuk PSN absolut kudu alim pada patokan RTRW dan lingkungan," katanya.

Jazuli mengingatkan agar pemerintah tidak berkilah proyek swasta tersebut seolah menjadi proyek strategis nasional. Dia mengaku kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat secara luas.

"Dan jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tidak mau PSN PIK 2 ini merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan," kata Jazuli.

"Melihat persoalan nan sangat komplek, terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi, dan resistensi nan meluas dari masyarakat, Fraksi PKS meminta agar PSN PIK 2 distop untuk dievaluasi oleh pemerintah berbareng pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Sikap serupa disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan PIK 2 kudu dihentikan lantaran tetap ada hal-hal nan belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

"MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya," ujar Amirsyah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk berbareng membahas sejumlah masalah mengenai dengan PSN di PIK 2.

Berdasarkan keterangan nan dipaparkan, banyak kejanggalan nan menimpa warga.

Warga, kata Amirsyah, menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut.

Sejumlah info nan diterima MUI, penduduk tidak mendapatkan sosialisasi nan jelas soal pembangunan PSN. Bahkan penduduk dipaksa menjual tanahnya dengan nilai Rp50 ribu/per meter.

"Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, lantaran terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses norma nan belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan," kata dia.

Ketua Tim MUI tentang PIK 2 Masduki Baidlowi mengatakan ke depan MUI bakal mengundang sejumlah lembaga mengenai nan berasosiasi dengan PSN di PIK 2.

"Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah nan bakal terus dilakukan, crosscheck tabayyun bakal dilakukan MUI ke beragam pihak. MUI bakal mengundang sejumlah lembaga mengenai nan berasosiasi dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma namalain Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berbicara pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

"Pemda juga belum mengusulkan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengusulkan permohonan rekomendasi kesesuaian aktivitas pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa," tegas Nusron.

Nusron mengungkapkan tidak ada kata-kata 'pariwisata', padahal PSN itu masuk kategori pariwisata. Oleh lantaran itu, revisi RTRW diperlukan agar proyek bisa dilanjutkan. Perubahan itu mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.

"Namun, pengubahan RTRW pun itu kudu mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Kalau dia tidak mengusulkan perubahan RTRW, maka nan berkepentingan kudu meminta rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN," jelas Nusron.

"Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan nan lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut)," tambahnya.

Proyek tropical coastland di PIK 2 nan bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut tetap berdiri di atas rimba lindung.

Ia mengatakan status dari rimba lindung itu kudu diturunkan ke rimba konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari rimba konversi diubah menjadi kewenangan penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.

(thr/Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya