Giliran Brigadir Dwi Dan Bripka Pratama Sidang Etik Kasus Pemerasan Dwp

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 07 Jan 2025 12:32 WIB

Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. pendapatsaya.com/Adhi Wicaksono

Jakarta, pendapatsaya.com --

Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sidang terhadap dua terduga pelanggar itu digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Selasa (7/1).

"Iya (hari ini) sidang ada dua orang terduga pelanggar," ujarnya kepada wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam nan ikut dalam sidang etik menyebut sidang dilakukan terhadap Brigadir DW dan Bripka RP.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, sosok pelanggar DW merujuk kepada Brigadir Dwi Wicaksono Bintara dan sosok RP merujuk Bripka Ready Pratama nan keduanya saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pasca kejadian pemerasan sendiri, keduanya berbareng 32 orang terduga pelanggar lainnya juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Sebelumnya 9 dari 18 polisi nan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya ialah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan hukuman demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan balasan demosi selama lima tahun.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan unik (Patsus) di Propam Polri.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya