ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 TPS dalam Pilgub Bangka Belitung 2024.
Di Pilgub Bangka Belitung, Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara. Yuri adalah anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pokok permohonan, Yuri mengatakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan PSU dapat dilakukan andaikan terbukti terdapat 1 alias lebih keadaan.
Keadaan itu di antaranya, pembukaan kotak bunyi dan/atau berkas pemungutan dan kalkulasi bunyi tidak dilakukan menurut tata langkah nan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, alias menulis nama alias alamatnya pada surat bunyi nan sudah digunakan.
Lalu, keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan kewenangan pilih lebih dari satu kali, pada TPS nan sama alias TPS nan berbeda dan lebih dari seorang pemilih nan tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan bunyi pada TPS.
Di Pilgub Bangka Belitung, dia menyebut banyak pemilih nan menggunakan kewenangan pilih di TPS tanpa menunjukan KTP-el dan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sama sekali kepada KPPS, alias pemilih hanya menunjukan salah satu di antaranya.
"Lebih-lebih, kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS nan tersebar di banyak Kecamatan di Kata Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas dan terbukti telah memenuhi keadaan sebagaimana nan dimaksud dalam Pasal 112," kata Yuri dalam persidangan agenda pemeriksaan pembukaan di Panel 1 MK nan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (9/1)
Ia menyebut di Pilgub Bangka Belitung juga banyak pemilih nan telah terdaftar di suatu DPT, tetapi menggunakan kewenangan pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat.
Menurutnya, kejadian itu dibiarkan oleh KPPS di beberapa TPS nan tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kata Pangkalpinang, untuk memberikan kewenangan pilih di TPS bukan domisili.
"Lebih jauh lagi, rupanya pemilih tersebut justru telah terdaftar di TPS lain, namun tetap saja petugas KPPS membiarkan pemilih tersebut menggunakan kewenangan pilihnya di TPS dimana nama nan berkepentingan tidak terdaftar. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas dan terbukti telah," katanya.
Ia mengatakan pada 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan surat berisi rekomendasi pemungutan bunyi ulang.
Dalam surat itu, menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bangka telah mendapatkan temuan adanya peristiwa dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka nan dianggap telah memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU.
"Semakin menunjukkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan nan terjadi dalam Pilgub Bangka Belitung nan telah merugikan perolehan bunyi Pemohon secara masif dan signifikan tersebut terjadi dengan banyak pola pelanggaran. Suara di TPS itu pada Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dengan total DPT sejumlah 16.412 dan bunyi sah sejumlah 5.600," kata Yuri.
Atas dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, sepanjang mengenai perolehan bunyi pada TPS-TPS nan tersebar di 5 Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan, dan 400 TPS.
"Memerintahkan KPU Bangka Belitung untuk melakukan PSU di 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami," kata Yuri.
MK juga diminta memerintahkan KPU RI melalukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Bangka Belitung beserta jajarannya dalam penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
"Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dimaksud kudu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak Putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak tanpa kudu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Yuri.
(mab/DAL)
[Gambas:Video CNN]