Imbas Pemerasan Di Dwp, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namalain pemecatan mengenai kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat even Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Sanksi manajemen pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH sebagai personil Polri," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Menurutnya, Malvino terbukti bersalah dengan melakukan tindakan tercela saat pengamanan momen DWP 2024. Dia juga telah ditangkap di penempatan unik alias patsus selama enam hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Adapun menghadapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Malvino menyatakan mengambil langkah norma banding atas pemecatannya.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Pemecatan itu mengenai dengan kasus dugaan pemerasan penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald berbareng dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04.00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan lantaran diskors dan bakal dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Selengkapnya