ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kabar ceria buat para pengemudi ojek online namalain ojol dan kurir online. Bakal dapat Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tentu ada syaratnya.
Munculnya BHR diawali imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi untuk pengemudi ojol dan kurir online. Bonus merupakan corak perhatian unik dari pemerintah kepada pengemudi dan kurir online nan telah mendukung jasa transportasi serta logistik di Indonesia.
Tercatat ada 250.000 pengemudi online dan kurir online nan aktif bekerja. Lalu kurang lebih 1 juta sampai 1,5 juta nan berstatus part time alias tidak full time.
Prabowo menyebut pemberian bingkisan ini dapat mempertimbangkan keaktifan pengemudi dan kurir online. "Pemerintah mengimbau untuk memberi bingkisan hari raya dalam corak duit tunai," ucap dia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kemudian mengumumkan besaran BHR nan kudu diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojol maupun kurir online. Ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tertanggal 11 Maret 2025.
Seperti apa isi surat info Menaker? Berapa besaran BHR nan bakal diterima pengemudi ojol dan kurir online? Seperti apa kriterian BHR ojol dan kurir online 2025? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: