Ini 3 Solusi Jika Terlanjur Gagal Bayar Pinjol

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, pendapatsaya.com - Meminjam biaya pinjaman online (Pinjol) tak jarang berujung malah terlilit banyak utang lantaran kembang nan tinggi. Namun tetap banyak orang nan tetap menggunakan jasa pinjol lantaran dianggap solusi sigap dan mudah mendapatkan uang.

Sayangnya, jika tak bisa bayar utang pinjol, Anda bakal masuk ke dalam kategori kandas bayar. Hal itu berpengaruh pada peluangnya mengambil angsuran alias pinjaman.

Berdasarkan patokan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembang pinjaman bakal dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta bertindak denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Misalnya, Z meminjam biaya sebesar Rp 2,5 juta melalui jasa pinjaman online. Saat dia tak bisa bayar tagihan dalam kurun waktu tertentu, maka Z kudu bayar maksimal Rp 5 juta, sesuai patokan OJK nan menetapkan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Apabila pengguna terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak bisa bayar cicilannya, terdapat beberapa solusi nan dapat dilakukan. Mengutip detik, berikut solusi nan dapat dilakukan jika mengalami kandas bayar:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya nan dilakukan terhadap pengguna nan kesulitan bayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam bayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, pengguna dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan akomodasi kredit.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk bayar utang sebelumnya. Karena, utang nan menjadi tanggung jawab pengguna bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, pengguna bakal kesulitan bayar pinjaman tersebut.

3. Menjual Aset nan Dimiliki

Sebagai gantinya, pengguna dapat menjual aset alias barang-barang berbobot nan dimiliki. Nantinya hasil nan diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol nan menumpuk. Apabila mempunyai tabungan alias biaya darurat, pengguna bisa menggunakannya untuk bayar tagihan pinjol.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Ganggu Bisnis, Asuransi Minta Prabowo Atasi Masalah Judol-Pinjol

Next Article Pinjol Masuk SLIK, OJK: Pinjam Duit Makin Aman

Selengkapnya