ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah penguatan dan pengawasan terhadap sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga finansial mikro, dan lembaga jasa finansial lainnya (PVML).
"Aturan ini diharapkan dapat menciptakan bagian PVML nan lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen nan lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bagian PVML nan inklusif dan berkelanjutan," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (7/2/2025).
Regulasi nan diterbitkan mencakup beragam aspek, mulai dari tata kelola, manajemen risiko, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM). OJK menekankan pentingnya pengawasan nan efektif untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor PVML.
Adapun sembilan POJK nan diterbitkan terdiri dari POJK 39/2024 tentang Pergadaian dan POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, terdapat POJK 41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.
Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK 43/2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML serta POJK 46/2024 tentang Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Regulasi lain mencakup POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan serta POJK 48/2024 tentang Tata Kelola bagi PVML.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga menerbitkan POJK 49/2024 nan mengatur pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Regulasi ini bermaksud memastikan bahwa sektor PVML dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta mempunyai sistem pengawasan nan efektif.
Dalam perihal manajemen risiko, OJK menetapkan POJK 42/2024 nan mengatur peran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola dalam melakukan pengawasan aktif. Regulasi ini juga mencakup sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan kegunaan manajemen akibat di sektor PVML.
Untuk meningkatkan penerapan tata kelola nan baik, OJK menerbitkan POJK 48/2024 nan mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, izin ini juga mencakup pengendalian internal dan sistem penanganan tumbukan kepentingan dalam PVML.
Pada aspek pengembangan SDM, OJK menerbitkan POJK 43/2024 nan mengatur pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di sektor PVML. Regulasi ini bermaksud meningkatkan kualitas SDM agar dapat beradaptasi dengan tantangan industri finansial nan terus berkembang.
Dalam perihal pengawasan, OJK menerbitkan POJK 49/2024 untuk memperkuat tata langkah pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan di sektor PVML. Regulasi ini memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara transparan dan efektif sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Pada sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, OJK menerbitkan POJK 46/2024 nan memperjelas ketentuan pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital. Regulasi ini juga mengatur sistem pengamanan dan pelindungan info pribadi serta peran asosiasi di sektor tersebut.
Sementara itu, untuk sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias pinjaman daring (Pindar), OJK menerbitkan POJK 40/2024. Regulasi ini memperkuat aspek penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, manajemen risiko, tata kelola, serta tanggungjawab angsuran scoring.
Dalam industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 39/2024 nan mengatur tanggungjawab mempunyai pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, dan penaksir bersertifikat. Regulasi ini juga mencakup ketentuan penilaian kualitas piutang serta pemisah maksimum pemberian pinjaman.
Pada sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK 41/2024 nan mengatur pengelompokan LKM berasas skala usaha. Regulasi ini juga menetapkan penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengukuran tingkat kesehatan LKM.
Terakhir, OJK menerbitkan POJK 47/2024 nan mengatur Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) sesuai dengan petunjuk UU P2SK. Regulasi ini mencakup ketentuan permodalan, perizinan usaha, serta sistem pengawasan bagi KSJK nan beraksi sebagai Lembaga Jasa Keuangan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Suku Bunga "Tetap" Tinggi, Bisnis Multifinance Cemaskan Hal Ini
Next Article Kelas Menengah Lagi Susah, OJK Beri Peringatan Ini