Ini Duduk Perkara Food Blogger Codeblu Terseret Kasus Ujaran Kebencian

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian nan menyeret Food blogger Codeblu tetap jadi sorotan. Terungkap kebenaran penyebab pemilik nama original William Anderson diproses hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, perihal ini berasal dari laporan sebuah perusahaan roti, PT PHL, nan merasa dirugikan oleh video viral di TikTok.

Dalam video itu, disebutkan bahwa pabrik roti tersebut memberikan bantuan roti kedaluwarsa ke panti asuhan, serta mempunyai proses produksi nan tidak higienis serta dituding ada tikus dan bahan baku kedaluwarsa.

Merasa nama baiknya tercemar, perusahaan langsung membikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian alias permusuhan antar golongan nan diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Apa nan dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian alias permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

"Barang bukti nan penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," ucap dia.

Kini, penyelidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.

"Nah, inilah nan sedang dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi, setiap laporan nan masuk itu wajib kami tindak lanjuti dan pasti kami tindak lanjuti dimulai dari tahap pendalaman ialah penyelidikan," ucap dia.

Selengkapnya