ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Dua penduduk Afghanistan, berinisial NJW dan HA, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, di area BSD Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga melanggar patokan keimigrasian Indonesia, apalagi salah satu WN Afghanistan tersebut terbukti mengusulkan kartu UNHCR setelah masa tinggalnya di Indonesia sudah habis.
"Warga Negara Afghanistan berinisial HA, laki-laki, sebenarnya pemegang visa kunjungan, namun sudah lenyap pada Oktober 2024. Namun, berasas bukti, jika HA ini mengusulkan diri sebagai pengungsi di Indonesia, sehingga memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,"tutur Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (4/7/2025).
Lalu, lantaran HA mempunyai kartu UNHCR tersebut meski izin tinggalnya sudah habis, maka HA tidak diperbolehkan untuk dideportasi. Hanya saja dikembalikan ke rumah deteni, karena WNA dengan status pengungsi dilarang melakukan aktivitas alias aktivitas nan menghasilkan duit ataupun mendapatkan upah.
"Jadi, ada dugaan HA mendaftar UNHCR untuk memperpanjang tinggal di Indonesia sebagai pengungsi. Tapi tetap saja, kudu dikembalikan ke rumah deteni, tidak boleh beraktifitas nan bermaksud untuk mendapatkan upah,"ujar Hasanin.
Sebab pada saat ditemukan oleh petugas Imigrasi, HA bekerja sebagai pelayan di warung makanan Turki. Sementara pemiliknya adalah NJW, nan juga merupakan Warga Negara Afghanistan.