Kritik Putusan Pemilu Dipisah, Pkb: Mk Bertranformasi Jadi Lembaga Perumus Uu

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Lebih jauh Khozin menilai pemerintah tidak bisa langsung melaksanakan putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Menurutnya jika perihal itu terjadi, maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonsitusionalitas.

"Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan dalam perihal ini oleh pemerintah lantaran berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama nan sering kita pahami di dalam Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3, dan itu sudah jelas di sana tertulis bahwa penyelenggaraan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujar Khozin.  

"Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi? Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional dilaksanakan dengan langkah menabrak konstitusi. Ini kan enggak bakal berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian norma di sini," pungkasnya.   

Selengkapnya