ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dengan demikian, Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu berikut tim penasihat hukumnya mempunyai waktu lima hari kerja untuk menyusun pleidoi.
"Untuk hari Rabu, di jam 2 siang, kita berikan kesempatan terdakwa dan juga tim penasihat norma untuk mengusulkan nota pembelaan alias pleidoi," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang pembacaan tuntutan, Jumat (4/7) sore.
Pelaksanaan waktu pleidoi tersebut berasas kesepakatan para pihak.
Awalnya, majelis pengadil menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, kuasa norma Tom, Ari Yusuf Amir, meminta agar penyelenggaraan sidang selanjutnya dilakukan pada Jumat (11/7) pekan depan. Dia meminta waktu satu pekan dari sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Usul itu disampaikan lantaran pada hari Kamis pekan depan berbarengan dengan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto nan selalu dipenuhi dengan pengunjung.
"Kami mengusulkan pembacaan pleidoi hari Jumat, satu minggu sesuai seperti hari ini. Karena mengingat waktu, dan kedua hari Kamis juga ada sidang Hasto di sebelah cukup ramai juga, kami mengusulkan Jumat," ucap Ari Yusuf.
"Kami dengar permohonan kerabat ya, tapi kami sudah sampaikan di hari-hari sebelumnya dan juga apalagi penuntut umum jika enggak salah di persidangan pemeriksaan terdakwa hari Selasa ya itu lantaran memang waktu persidangan mengenai masa penahanan sudah terbatas, jadi minta maaf kami sudah jadwalkan pembelaan di hari Kamis," jawab hakim.
"Jumatnya sudah kita agendakan untuk replik satu hari. Penuntut umum menyusun replik," lanjut hakim.
"Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," timpal Ari Yusuf.
Hakim lampau mengabulkan permohonan tersebut. Pun begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Baik jika begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025. Untuk itu repliknya bisa di hari Kamis, 11-nya hari Jumat juga satu minggu dari sekarang adalah duplik," ucap hakim.
Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)