ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada larangan penyaluran angsuran bagi debitur dengan skor angsuran buruk. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berkarakter netral dan bukan daftar hitam alias blacklist.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian angsuran alias pembiayaan perumahan merupakan salah satu info nan digunakan dalam kajian kepantasan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya aspek nan menentukan dalam pemberian angsuran dan pembiayaan itu," pungkas Mahendra dalam konvensi pers virtual nan diadakan Selasa (14/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa andaikan ada penggabungan akomodasi angsuran alias pembiayaan lain, khususnya untuk angsuran dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik nan telah dilaksanakan oleh beragam lembaga jasa keuangan.
Adapun pernyataan Mahendra itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi support terhadap program pembiayaan 3 juta rumah nan dicanangkan pemerintah. Dalam perihal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa finansial lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan Mahendra itu juga merespons beragam keluhan, termasuk dari bank, mengenai SLIK nan menghalangi penyaluran KPR.
Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening angsuran baru nan diberikan oleh lembaga jasa finansial kepada debitur nan sebelumnya mempunyai angsuran non-lancar.
Para bankir pun sepakat dengan pernyataan tersebut. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan bahwa SLIK memang bukan lah aspek tunggal pemberian kredit. Lantas, SLIK bukan lah penghambat penyaluran angsuran seperti angsuran pemilikan rumah (KPR).
"Ketentuan angsuran bakal tergantung dari bank masing-masing dan tidak hanya tergantung SLIK. Bisa saja menggunakan alternative underwriting. Dan tidak serta merta bakal mempengaruhi pertumbuhan KPR," kata Lani saat dihubungi pendapatsaya.com, Selasa (14/1/2025).
Di bank swasta terbesar kedua RI itu, ada banyak perihal lain nan menjadi aspek penentu pemberian kredit. Lani memaparkan, itu termasuk credentials dan relasi nasabah, dan tetap ada aspek lainnya.
Hal itu pun terbukti dengan tingkat rasio angsuran bermasalah alias non performing loan (NPL) CIMB Niaga nan berada di level rendah. Maka, Lani mengatakan pemberian angsuran kepada debitur dengan skor buruk, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain, tidak bakal menimbulkan masalah.
"Asset quality kami sangat baik dengan NPL hanya 1,76%. Jadi overall kami tidak ada masalah," katanya.
Menurut Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah, SLIK memang bukan lah aspek utama pemberian kredit. Ia memaparkan faktor-faktor nan lebih utama adalah 5C. Antara lain, character (kredibilitas dan integritas debitur), capacity (kemampuan debitur untuk bayar pinjaman), capital (investasi pribadi debitur dalam upaya nya), collateral (jaminan) dan conditions (of economic, industry alias market).
"Biasanya, SLIK dipertimbangkan oleh perbankan mengenai dengan penilaian character dari debitur apakah angsuran bermasalah disebabkan oleh karakter debitur nan kurang baik alias murni disebabkan oleh persoalan bisnis," jelas Efdinal saat dihubungi pendapatsaya.com, Selasa (14/1/2025).
Namun, dia menyorot perihal lain nan juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran kredit, ialah peraturan OJK tentang uniform classification system. Itu adalah tanggungjawab untuk menetapkan kualitas asset produktif nan sama untuk satu debitur alias proyek nan sama.
"Jadi jika debitur punya angsuran bermasalah di bank lain, maka angsuran debitur tersebut juga kudu dikategorikan bermasalah di bank nan bakal memberikan angsuran baru, bakal tetapi memang ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan ini," ujar Efdinal.
Lain halnya dengan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) nan mengisyaratkan bakal tetap berhati-hati dalam penyaluran kredit. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa bank swasta terbesar RI tetap mencermati pandangan OJK mengenai SLIK bukan lah aspek utama dalam persetujuan pengajuan kredit, khususnya KPR.
"Pada prinsipnya, BCA berkomitmen menyalurkan angsuran secara pruden, sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan manajemen akibat disiplin," kata Hera saat dihubungi pendapatsaya.com, Selasa (15/1/2025).
Dalam mendorong KPR ke depan, Hera mengatakan BCA bakal secara konsisten memberikan nilai tambah kepada pengguna dengan menghadirkan beragam promo menarik di beragam segmen.
"Kami optimistis bahwa angsuran properti dapat terus bertumbuh, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, baik untuk sektor industri properti maupun pelaku perbankan dalam pembiayaan KPR," jelasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article Apakah BI Checking-SLIK OJK Jelek Bisa Hilang Sendiri? Ini Jawabannya