Kapolri Sebut Kasus Firli Bahuri Jadi Pr Yang Harus Dituntaskan Polri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, menjadi salah satu pekerjaan rumah alias PR nan mesti segera dituntaskan. Diketahui, perkara tersebut tetap dalam penanganan Polda Metro Jaya.

“Terkait dengan PR-PR nan kudu dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi nan ditanyakan (kasus Firli Bahuri),” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Meski menyatakan kasus Firli Bahuri menjadi salah satu perkara nan mesti dapat segera diselesaikan, Listyo tidak mengulas perihal tenggat waktu alias pun sasaran untuk penuntasannya.

“Dan saya kira itu beberapa perihal nan bakal kita laksanakan ke depan,” jelas dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengaku belum menerima laporan dari ketua terdahulu, mengenai hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) soal perbantuan penanganan kasus Firli Bahuri.

“Secara spesifik kami ketua belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa nan sudah dilakukan oleh Kedeputian Korsup, kelak mungkin bakal kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ungkapnya.

“Setelah itu ketua baru bisa mengambil langkah alias tindak lanjut (penanganan kasus Firli Bahuri),” lanjut Setyo.

Polda Metro Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bicara kesempatan jemput paksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri jika tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Polisi sendiri telah menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, jemput paksa dimungkinkan jika tersangka tak hadiri pemanggilan dengan argumen nan jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa alias dilakukan upaya paksa terhadap nan bersangkutan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Namun, Ade tak bisa memastikan apakah Firli bakal dijemput paksa. Dia bakal memberi info lebih lanjut di waktu nan tepat.

"Nanti bakal kita update, nan jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud," ujarnya.

Tanggung Jawab

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia berupaya agar tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan ya kita berupaya secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.

Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023, tetapi belum juga ditahan ataupun diproses hukum.

Selengkapnya