ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, para saksi diperiksa untuk tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) namalain Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Saksi nan diperiksa adalah MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemendag tahun 2014-2016, dan FM selaku Staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa mengenai dengan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berasas penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain alias pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah nan sedang kita dalami, lantaran untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak kudu seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang nan secara melawan norma memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi, nan merugikan finansial negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana nyaris setiap orang nan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, dengan langkah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, kedudukan nan ada padanya, nan dapat merugikan finansial negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak kudu mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain alias korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan nan ada padanya, lantaran jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.