Kasus Pemerasan Dwp, 2 Polisi Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan pengadilan untuk dua personil polisi nan terlibat kasus pemerasan terhadap penonton even Djakarta Warehouse Project (DWP) hari ini, Selasa (7/1/2025). 

“Hari ini dua,” tutur Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Anam, dua personil polisi tersebut adalah Brigadir Dwi Wicaksono (DW) selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bripka Ready Pratama (RP) selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Anam.

Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namalain pemecatan mengenai kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat even Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Sanksi manajemen pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai personil Polri," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Menurutnya, Malvino terbukti bersalah dengan melakukan tindakan tercela saat pengamanan momen DWP 2024. Dia juga telah ditangkap di penempatan unik alias patsus selama enam hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Adapun menghadapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Malvino menyatakan mengambil langkah norma banding atas pemecatannya.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.

Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Pemecatan itu mengenai dengan kasus dugaan pemerasan penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald berbareng dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04.00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan lantaran diskors dan bakal dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengusulkan banding. "Kedua orang tersebut nan di PTDH mengusulkan banding," ujar dia.

Catatan Dalam Sidang Etik

Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan krusial dalam sidang etik. Pertama mengenai saksi baik nan memberatkan maupun meringankan terperiksa.

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi nan memberatkan maupun nan meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana nan faktual, mana nan jujur, mana nan sesuai kenyataan, mana nan tidak," ujar dia.

"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga menyantap waktu nan cukup lama," sambung dia.

Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah beragam argumen mengenai peristiwa.

Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam beranggapan dengan adanya sistem tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

"Kami mengapresiasi sistem akuntabilitas nan kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.

Selengkapnya