ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Sabtu, 13 Sep 2025 07:50 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen, bukan uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tak bisa menyebut waktu pasti penggeledahan tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus alias awal September.
"[Penggeledahan] mungkin sekitar 2 alias 3 minggu nan lalu, kelak saya cek pastinya. Di salah satu tempat," kata Anang kepada awak media, Jumat (12/9).
Lebih lanjut, Anang menyatakan tak ada duit nan disita interogator dalam penggeledahan ini. Namun, dia menegaskan ada sejumlah arsip nan disita dan tengah didalami interogator mengenai penanganan kasus tersebut.
"Yang jelas mengenai dokumen-dokumen saja dulu, sementara," ujar Anang.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung, Kamis (4/9). (pendapatsaya.com/Adhi Wicaksono)
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di wilayah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome alias Chromebook. Sistem ini dianggap punya banyak kelemahan dan tak efektif untuk sarana pembelajaran di wilayah 3T nan belum mempunyai akses internet.
SelainNadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka, ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun nan terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up nilai laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(isa/asr)