Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Dan 2 Koorporasi Tersangka Tppu Duta Palma

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, ialah tindak pidana korupsi pada aktivitas upaya perkebunan sawit nan dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, telah sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.

Hal itu menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nan dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.

“Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses norma telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan nan diajukan pemohon tidak relevan lantaran telah memasuki ranah pokok perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 6 Desember 2024, pemohon menyatakan sejumlah keberatan utama. Pertama, mereka mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua perangkat bukti nan cukup.

Penetapan tersangka korporasi itu kemudian menjadi perbuatan melawan norma dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Selain itu, Pemohon menyatakan bahwa nilai penyitaan melampaui kerugian negara dan dilakukan terhadap peralatan milik pihak ketiga.

Tidak ketinggalan soal manajemen hukum, bahwa Pemohon menyatakan tindakannya telah sesuai dengan undang-undang nan berlaku.

“Namun, dalam jawaban nan dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil nan diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” jelasnya.

Harli menyatakan, interogator melakukan pengembangan terhadap para pihak nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, berasas pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenai kekayaan kekayaan nan berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

“Penyidik telah memperoleh setidaknya dua perangkat bukti nan cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Bahwa subjek norma antara perkara tindak pidana korupsi nan telah memperoleh kekuatan norma tetap merupakan perihal nan berbeda dengan subjek norma nan sedangkan ditangani oleh penyidik,” ungkap dia.

Menurutnya, subjek dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian duit perkara Duta Palma merupakan subjek norma korporasi. Penyitaan nan dilakukan pun berasas penyelidikan terhadap aset nan berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

“Bahwa alasan-alasan Pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara alias aspek materiil, lantaran sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara,” kata Harli.

Atas dasar itu, Kejagung pun meminta majelis pengadil menerima dan mengabulkan jawaban Termohon sepenuhnya, menyatakan permohonan Praperadilan tersebut tidak berdasar hukum, menolak permohonan Praperadilan Pemohon sepenuhnya, dan membebankan biaya perkara kepada para Pemohon.

“Sidang ini menjadi langkah krusial dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses norma melangkah transparan. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan norma tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus nan melibatkan korporasi besar,” Harli menandaskan.

Selengkapnya