ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di Seluruh Pasar sampai pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi lanjutan dilakukan pasca keputusan penyelesaian tanggungjawab kepada kreditur nan tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) perseroan ditunda.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak nan berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi nan disampaikan oleh Perseroan," ungkap Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, seperti dikutip dari keterbukaan info Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, pengaruh Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024. "Dalam rangka menjaga perdagangan pengaruh nan teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk (PPRO) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT PP Properti Tbk (PPRO) sebelumnya menunda pembayaran kembang ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B nan semestinya jatuh pada 14 Oktober 2024. Obligasi ini mempunyai nilai pokok Rp 163,5 miliar dan kembang 10,60% per tahun, dan sedianya bakal jatuh tempo pada 14 Januari 2025.
Penundaan ini dilakukan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024 lalu.
Sementara pemegang obligasi emiten bangunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PP Properti Tbk (PPRO) menolak wacana konversi utangnya menjadi saham. Pihaknya berambisi perseroan dapat tetap mengakomodir pembayaran kembang dan pokok utangnya secara tunai.
Wacana konversi pembayaran tanggungjawab obligasi dengan saham telah diketahui pihak pemegang obligasi lewat draft awal rencana penyelesaian tanggungjawab kepada kreditur nan dibagi ke dalam beberapa tranches alias metode pembayaran, berasas jumlah tagihan terverifikasi dalam proses PKPU.
Berdasarkan arsip nan diterima pendapatsaya.com, terdapat 7 tranche pembayaran nan bakal dilakukan oleh manajemen PPRO dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, terdapat 2 tranche pembayaran nan bakal dikonversi menjadi saham, ialah tranche E ialah kreditur nan mempunyai nilai utang antara Rp 20-45 miliar, dan tranche F nan merupakan kreditur nan mempunyai nilai utang di atas Rp 45 miliar.
Sementara untuk tranche A sampai D, metode pembayarannya bakal dilakukan melalui skema balloning payment sesuai dengan keahlian cash flow perusahaan. Kemudian untuk tranche G, pembayaran bakal dilakukan melalui metode konversi perpetual loan. Dalam rencana penyelesaian tanggungjawab nan ditawarkan perseroan juga disebutkan pembayaran kembang dan denda tertunggak diusulkan dihapuskan untuk semua tranche pembayaran.
Pemegang obligasi dikatakan telah menerima undangan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan II PP Properti Tahap III 2021 Seri B untuk membahas skema penyelesaian nan ditawarkan pada pada Jumat, 10 Januari 2025. Namun, ketika pemisah waktu memberikan surat kuasa ke wali petunjuk pada Senin, 13 Januari 2025 dilakukan, voting pengambilan keputusan penyelesaian tanggungjawab ditunda.
Pemegang obligasi masuk dalam skema tranche F, nan pembayaran haknya ditawarkan untuk dikonversi ke saham, lantaran dianggap 1 kreditur sehingga total nilai kewajibannya di atas Rp 45 miliar.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Hingar Bingar IKN Bikin Hotel di Balikpapan Kecipratan Cuan