ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 18:21 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua Komisi II DPR Rifqi Karsayuda memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional.
Rifqi berdasar segala perihal nan telah diputuskan oleh MK berkarakter final dan mengikat nan kudu ditindaklanjuti. Ia memastikan DPR bakal membentuk patokan baru.
"Apapun itu MK putusannya adalah final and binding lantaran itu kita menghormati dan bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
"Selanjutnya pemerintah dan DPR bakal menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU mengenai di persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.
Rifqi menilai putusan MK tersebut bakal membawa perubahan bagi kontestasi kerakyatan di Indonesia melalui arena pemilu.
Sebab semua pihak mempunyai kesempatan nan lebih terbuka untuk mengusung calon nan dijagokan mereka dalam pemilihan presiden.
"Saya kira ini babak baru kerakyatan konstitusional kita di mana kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak paslon dengan ketentuan nan lebih terbuka," ujar dia.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]