ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyoroti wacana penyelesaian norma melalui pendekatan restorative justice dalam kasus sejumlah tersangka kerusuhan saat demo di Makassar pada akhir Agustus lalu.
Menurutnya, ada aspirasi dari sebagian personil majelis nan meminta agar para tahanan dapat dilepaskan setelah pemeriksaan selesai, sehingga bisa segera kembali ke family masing-masing.
"Tadi sebagian personil ada nan bertanya soal itu, dan meminta agar jika para tahanan sudah selesai diperiksa, semoga bisa dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarganya," ujar Nasir di sela-sela Komisi III DPR RI kunjungan di Polda Sulsel, Jumat (12/9).
Namun, dia mengingatkan bahwa Komisi III DPR perlu mencermati usulan nan juga telah disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengenai penerapan restorative justice.
"Kalau ada family korban nan menolak, bagaimana? Semua orang punya hak, korban juga punya kewenangan untuk menerima alias menolak tawaran pendekatan restorative justice itu sendiri," katanya.
Nasir menuturkan bahwa polisi tetap mempunyai tugas dan kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, penerapan restorative justice tidak bisa serta-merta diberlakukan tanpa mempertimbangkan situasi di lapangan.
"Penyelesaian secara restorative justice sangat mungkin, tapi kudu dilihat kondisi nan terjadi, misalnya pembakaran alias perusakan akomodasi umum. Harus dicermati apakah model pendekatan restorative justice memungkinkan alias tidak," jelasnya.
Reformasi Polri
Di sisi lain, Nasir menegaskan bahwa agenda reformasi kepolisian nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah krusial untuk menghadirkan Polri nan profesional, akuntabel, serta bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, reformasi kepolisian sudah melangkah dalam tiga aspek, ialah reformasi struktural, reformasi instrumental, dan reformasi kultural. Namun, reformasi kultural tetap menjadi pekerjaan rumah besar nan memerlukan perhatian khusus.
"Reformasi kultural memang bukan perihal nan mudah. Karena itu sekali lagi, kepada Presiden Prabowo Subianto diharapkan reformasi kultural nan dalam pandangan kami kudu segera disegerakan," ujar Nasir.
Nasir menekankan reformasi kultural kudu bisa membentuk pribadi polisi nan antisuap, tulus melayani masyarakat, serta mempunyai jiwa pengabdian dan kemanusiaan.
"Polri untuk masyarakat itu diwujudkan dalam corak pengabdian, pelayanan, dan perlindungan," tegasnya.
Terkait rumor pembentukan Tim Reformasi Kepolisian nan dinilai berpotensi berbenturan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Nasir menilai perihal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.
"Kompolnas itu kan semacam lembaga internal nan memberikan masukan kepada kepolisian. Jadi bisa saja reformasi kepolisian nan disampaikan Presiden Prabowo itu mengikutsertakan Kompolnas untuk memberikan saran, gimana idealnya polisi Indonesia di masa depan, menghadapi Indonesia Emas 2045," jelasnya.
(fra/mir/fra)
[Gambas:Video CNN]