Kpai Jamin Lindungi Dan Pulihkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Jumat, 14 Mar 2025 21:16 WIB

KPAI menyatakan bakal memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Ilustrasi. KPAI menyatakan bakal memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. (Istockphoto/Markgoddard))

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bakal memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan saat ini pihaknya terus memantau kondisi ketiga korban anak di bawah umur serta satu wanita dewasa.

"Kami sudah memonitor apakah sudah terjangkau alias tidak, di mana posisi anak-anak dan kemudian apa saja nan sudah diperoleh. Tentu itu nan menjadi konsentrasi kami," kata Ai dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Ai menjelaskan selama berada di bawah pengawasan KPAI, para korban juga bakal diberi rehabilitasi baik secara psikis maupun fisik. Ia juga menjamin perlindungan kepada korban dan family agar tidak mendapatkan intimidasi dari siapapun.

"Akan terus dipastikan rehabilitasi secara bentuk dan psikis dan keselamatan. Kenapa, banyak kekhawatiran dugaan intimidasi dari pihak tertentu ataupun tekanan terhadap korban dan keluarga," jelasnya.

Dia pun mengapresiasi langkah Polri nan dinilai bersikap transparan dan sudah memberikan ruang bagi pihak eksternal untuk ikut mengawasi kasus tersebut.

"Kami sekali lagi menyatakan terima kasih sudah diberi ruang cukup terang, cukup transparan bahwa sudah dalam ruang lingkup saksi apalagi keterangan sudah diperoleh secara terang benderang," ucap Ai.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya